Alat bukti adalah adalah segala perbuatan, dimana denngan alat-alat bukti tersebutdapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakimatas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. Seiringperkembangan teknologi informasi dan komunikasi dikenal adanya alat bukti lain yangtidak diatur dalam KUHAP. Alat bukti tersebut berupa elektronik atau yang seringdisebut juga dengan alat bukti elektronik. Berkaitan dengan bukti elektronik, hinggasaat ini masih meninmbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum acara pidana yangpada akhirnya mendorong penulis untuk tertarik untuk mengkaji lebih lanjut terkaitbagaimana urgensi bukti elektronik sebagai efektifitas dalam penyidikan danpenuntutan perkara pidana dan bagaimana pengaruh alat bukti ekektronik teradapputusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifatdeskriptif dengan teknik analisa data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah buktielektronik urgensinya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acarapidana untuk seluruh jenis perkara pidana di Pengadilan seperti halnya alat buktilainnya. Kemudian bukti elektronik sebagai pengganti surat dan perluasan dari buktipetunjuk berdasarkan Pasal 183 KUHAP tidak bisa berdiri sendiri membuktikankesalahan terdakwa, dia tetap terikat pada prinsip batas minimum pembuktian yangcukup harus didukung sekurang-kurangnya satu alat bukti yang lain.
Copyrights © 2019