Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan pendampingan dan penataan pearsipan informasi kartu tanda penduduk (KTP) danĀ Kartu Keluarga (KK) di kantor Kelurahan Pulau Abang agar terwujud budaya tertib arsip sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Pasal 1 dan Ayat 2 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Lokasi kegiatan ini adalah kelurahan Pulau Abang yang berpenduduk 478 kartu keluarga yang meliputi 3 wilayah kampung yang berpenduduk yaitu Pulau Abang Kecil yang memiliki sekitar 260 kartu keluarga, Air Saga yang memiliki 120 kartu keluarga dan Pulau Petong dengan 98 kartu keluarga. Adapun metode yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah dengan menggunakan metode observasi, interview dan studi pustaka melalui penerapan pendekatan pengarsipan secara abjad. Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari yakni mulai tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2019. Adapun hasil dari kegiatan ini adalah; tersususunnya arsip KTP dan KK di kantor Kelurahan Pulau Abang berdasarkan abjad nama kepala keluarga pada setiap RT di wilayah kampung di kelurahan Pulau Abang. Adapun masing-masing KTP disatukan atau difilekan pada KK masing-masing. Kondisi seperti sangat membantu pemerintahan kelurahan Pulau Abang dalam melaksanakan tugas pokoknya khususnya dalam pencatatatan kependudukan secara efisien dan efektif.
Copyrights © 2020