Digitalisasi informasi adalah proses mengubah berbagai informasi, kabar, atau berita dari format analog menjadi format digital sehingga lebih mudah untuk diproduksi, disimpan, dikelola, dan didistribusikan. Pelayanan pengadilan telah dirintis sejak dikeluarkannya cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035. Proses digitalisasi layanan pengadilan dimulai pada administrasi dokumen yaitu dengan aplikasi SIPP yang kemudian meluas pada pemrosesan perkara dari pendaftaran hingga diterbitkannya putusan yang memiliki kekuatan hukum. Peradilan elektronik dimana semua proses terkait perkara dapat dilayani pada aplikasi e-court dan e-litigasi. Aplikasi-aplikasi di pengadilan dapat terus berkembang seiring dengan tuntutan kebutuhan masyarakat pencari keadilan Kata Kunci : Digitalisasi, Pengadilan, Perkara
Copyrights © 2020