Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Desa Tongko. Data dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan dana ADD yang digunakan belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Dana yang digunakan untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa tahun 2015 sebesar Rp. 112,089,132,00,- atau 83.3%. sedangkan untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dilokasikan dana ADD sebesar Rp. 21,658,275,00,- atau 16.20%. dan untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa tahun 2016 sebesar Rp. 120,750,130,00,- atau 70.21% sedangkan untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dialokasikan dana ADD sebesar Rp. 51,221,000,00,- atau 29.79%. dimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dana yang digunakan untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa sebesar 30% dan dana untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sebesar 70% ini berarti bahwa Alokasi Belanja yang dilakukan di Desa ini, belum sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku.
Copyrights © 2018