Indonesia adalah negara yang kaya raya. Potensi kekayaan alamnya sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati maupun non hayati. Bisa dibayangkan kekayaan alamnya mulai dari kekayaan laut, darat, bumi dan kekayaan lainnya yang terkandung di dalam bumi Indonesia tercinta ini mungkin tidak bisa dihitung apabila dilihat secara geografis dari sabang sampai merauke terbentar tidak sedikit pulau yang ada di Indonesia. Dengan pulau besar, mulai pulau jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi serta Irian Jaya. Namun disamping dapat pula ribuan pulau yang mengelilingi alam indonesia oleh karena itu Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai kekayaan alam yang sangat besar Permasalahan timbul ketika terjadi sengketa di luar apa yang diatur dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, namun berkaitan juga dengan HaKI yaitu discovery. Hal ini belum diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, dimana artinya terdapat kekosongan hukum. Jurnal ini membahas mengenai penyelesaian sengketa dalam hal adanya discovery.
Copyrights © 2019