kegiatan pengabdian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di dalam hukum positif Indonesia dan Untuk memahami dan mengetahui cara mencegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Kabupaten Klaten. Pendanaan terorisme merupakan elemen penting dalam kegiatan terorisme. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana terorisme tidak hanya pada kegiatan aksi aktual teror, tetapi juga pada elemen pendukung pendanaan kegiatan terorismenya. Dalam rangka mencegah dan memberantas masuknya atau tersedianya dana dana yang diperuntukan melakukan kegiatan terorisme, Pemerintah Indonesia bersama sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah berhasil membentuk Undang Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pendanaan terorisme. Salah satu kunci keberhasilan dari penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme adalah karyawan yang memahami dan terampil melakukan tindakan pencegahan pencucian uang.
Copyrights © 2020