ABSTRAKManusia sebagai makhluk hidup tidak dapat dipisahkan dengan lingkungan hidupnya karena kesinambungan kehidupan manusia tersebut bergantung pada lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap orang diberikan hak untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi menjamin pemenuhan hak atas lingkungan tersebut. Salah satu bentuk perwujudan hak aktif tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN apabila terdapat Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aparat penegak hukum membutuhkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum lingkungan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan. Prinsip kehati-hatian dipergunakan dalam menetapkan kerugian potensial yang ditimbulkan oleh suatu keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan lingkungan. Kata kunci: lingkungan hidup, prinsip kehati-hatian, kerugian potensial.ABSTRACTHuman beings as living creatures cannot be separated with their environment on which our life and well-being depend. Therefore, every person is given a right to active role in environmental protection and management in order to ensure the fulfillment of his/her right to environment. One way to embrace the right is by filing a lawsuit to the state administrative court in case an administrative decision is not in accordance with the principles of environmental protection and management. The precautionary principle becomes essential for officials who enforce the environmental law to prevent any irreversible damage. Such a principle is also an instrument in determining potential damages caused by state administrative decisions related to the environment.Keywords: environment, precautionary principle, potential damage.
Copyrights © 2012