ABSTRAKMahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1554 K/PID.SUS/2015 menghukum terdakwa PT KA yang diwakili oleh SR selaku direktur utama, karena melakukan pembakaran hutan yang merusak lingkungan hidup, dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,- Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup, kaitannya dengan pidana tambahan berupa pemulihan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi belum dilakukan secara maksimal karena didasari oleh tiga alasan. Pertama, terdakwa dipidana denda dengan menggunakan ancaman pidana minimal sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 108 Undang- Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, terdakwa tidak dikenai pidana tindakan tata tertib seperti perbaikan akibat tindak pidana guna memulihkan kerugian keuangan negara. Ketiga, terdakwa juga tidak dikenai pidana tambahan. Tegasnya putusan a quo belum maksimal baik dilihat dari sisi pemulihan kerugian keuangan negara, maupun dari sisi sanksi pidana denda kepada pelaku.Kata kunci: pidana tambahan, pertanggungjawaban pidana, korporasi, lingkungan hidup. ABSTRACTSupreme Court convicted PT KA represented by SR as the President Director, through Court Decision Number 1554 K/PID.SUS/2015 on an environmentally damaging forest fire to a maximum fine of Rp3,000,000,000,- The problem addressed in this research analysis is how the implementation of corporate criminal liability in environmental crime related to additional criminal charges, in the form of compensation for environmental damage caused? The method used is a normative legal research, focusing on two approaches: case and conceptual approaches. The results indicated that corporate criminal liability has not performed optimally for three reasons. First, the defendant is subject to minimal criminal sanction as mentioned in Article 108 of Law on Environmental Protection and Management. Second, the defendant is not subject to sanction of disciplinary action, such as the restoration of state financial losses. Third, the defendant is also not subject to additional criminal charges. As a result, a quo decision is not maximal both in terms of state financial losses recovery and criminal sanction of fines to the offender.Keywords: additional charges, criminal liability, corporate, environment.
Copyrights © 2017