Jurnal Yudisial
Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS

PENGGUNAAN SEMA NOMOR 7 TAHUN 2014 DALAM PENOLAKAN PENINJAUAN KEMBALI

Riki Yuniagara (Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Washiliyah Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2021

Abstract

ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 telah mengubah ketentuan mengenai peninjauan kembali, sehingga sekarang upaya hukum itu dapat dilakukan berkali-kali. Namun Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali. Pertimbangan hakim berpijak pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi pengajuan peninjauan kembali hanya boleh satu kali. Permasalahannya adalah apakah sudah tepat penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016, sehingga menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016, sehingga menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali adalah tidak tepat, mengingat dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 bukanlah produk peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Surat edaran itu tidak memilik daya ikat, namun hanya sebatas peraturan kebijakan yang pembentukannya berdasarkan asas freies ermessen, yang secara konsep pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- XI/2013 yang membolehkan pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali.Kata kunci: putusan Mahkamah Konstitusi; peninjauan kembali; surat edaran Mahkamah Agung. ABSTRACT The Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 has changed the provision regarding extraordinary appeal, so that now the legal remedies can be carried out many times. However, Decision Number 144 PK/Pid. Sus/2016 rejected the request for a second review. The judge’s consideration rests on the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014, which limits the application for a review of only one time. The question sees if it is appropriate to use the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014 to be considered by the panel of judges in the Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016, thus rejecting the request for a second review. This study uses a normative juridical research method. The results of the study demonstrate that the use of the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014 which was used as the basis for the judge’s consideration in the Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016, so rejecting the request for a second review is inappropriate, considering the legal considerations used by the judge in Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016 is not a product of statutory regulations, as stipulated in Articles 7 and 8 of Law Number 12 of 2011. The circular does not have binding power, but only limited to policy regulations which its formation is based on the principle of freies ermessen, which conceptually its formation may not con ict with the Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 which allows submission of reconsiderations more than once.Keywords: Constitutional Court decision; extraordinary appeal; Supreme Court circular letter.  

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...