ABSTRACTExplicit formulation of legal reasoning is hardly ever existed in many court decisions. In theory, judges can articulate the reasoning by developing rigid and standardized sylogisms. Through the pattern of such sylogisms, this article aims to share the ways in analyzing the characteristics of legal reasoning and assessing the quality of a judicial decision concerning property dispute in Ambon, Maluku. The core problems as expressed in the sylogisms also draw our attention to the tension between adat and state laws.Keywords: legal reasoning, property adat-law, legal pluralism. ABSTRAKRumusan eksplisit tentang penalaran hukum terbilang sulit ditemukan dalam putusan-putusan pengadilan. Dalam teori, para hakim dapat menegaskan penalarannya melalui silogisme baku yang dibangun menurut tata aturan yang rigid. Lewat pola silogisme demikian, artikel ini memperagakan cara analisis terhadap penalaran hukum dan menilai kualitas dari putusan hakim tersebut terkait suatu perkara perebutan hak milik di Ambon, Maluku. Problema utama dari kasus ini diungkapkan dalam bentuk silogisme, yang pada gilirannya juga memperlihatkan adanya ketegangan antara hukum adat dan hukum negara.Kata kunci: penalaran hukum, hak milik adat, pluralisme hukum.
Copyrights © 2010