ABSTRAKDalam Putusan Nomor 2633 K/Pid.Sus/2018, majelis hakim memperluas makna kerugian keuangan negara dengan menambahkan kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan melalui scientific or expert evidence. Permasalahan yang akan dijawab adalah bagaimanakah konteks kerugian keuangan negara yang maknanya diperluas menjadi kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan dalam putusan a quo. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisis yuridis kualitatif. Untuk menemukan jawaban permasalahan, penulis menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Temuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) agar kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, maka perbuatan mesti dimaknai sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang Anti Korupsi. Kemudian menempatkan lingkungan hidup, kekayaan negara, dan keuangan negara sebagai satu kesatuan; (2) perluasan makna kerugian keuangan negara tersebut mendasarkan pada pendapat ahli sebagai expert evidence; (3) perluasan makna tersebut sejalan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; dan (4) dalam memperluas makna kerugian keuangan negara, majelis hakim menggunakan interpretasi doktriner. Kata kunci: kerugian keuangan negara; penyalahgunaan wewenang; izin usaha pertambangan. ABSTRACT In Decision Number 2633 K/Pid.Sus/2018, the panel of judges expanded the meaning of state nancial losses by adding environmental damage and recovery costs through scienti c or expert evidence. The question that will be answered is how to understand the context of state nancial losses whose meaning is extended to environmental damage and recovery costs in the a quo decision. This type of research is a normative legal research that uses qualitative juridical analysis. To nd answers to problems, the authors use a case approach method and a conceptual approach. The ndings of this study are: (1) in order for environmental damage and recovery costs to be categorized as losses to state nances, actions must be interpreted as actions that violate the Anti-Corruption Law. Then put the environment, state assets and state nances as one unit; (2) expanding the meaning of state nancial losses based on expert opinion as expert evidence; (3) the expansion of meaning is in line with the Audit Board of the Republic of Indonesia Regulation Number 1 of 2017 concerning State Financial Audit Standards; and (4) in expanding the meaning of state nancial loss, the panel of judges uses a doctrinal interpretation. Keywords: state nancial losses; power abuse; mining business license.
Copyrights © 2020