Jurnal Yudisial
Vol 6, No 3 (2013): PERTARUNGAN ANTARA KUASA DAN TAFSIR

IMPLIKASI SISTEMIS AKIBAT PERGESERAN TAFSIR MAKNA STATUS ANAK LUAR KAWIN

Imelda Martinelli (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jl. Letjen S. Parman No. 1 Jakarta Barat 11440)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2013

Abstract

ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 (dikenal dengan permohonan judicial review Machica Mochtar) memberi penafsiran baru yang menggeser tafsir sempit Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Semula anak luar kawin dimaknai seperti bunyi Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Mahkamah Konstitusi mencoba meyakinkan publik bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan adalah anak yang sah menurut hukum dan memiliki hubungan hukum perdata dengan ayahnya, sepanjang dapat dibuktikan dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pergeseran tafsir makna ini disadari atau tidak disadari oleh majelis hakim konstitusi telah memiliki implikasi secara sistemis ke dalam hukum positif Indonesia. Paling tidak dapat diidentifikasi ada empat area hukum yang secara langsung maupun tidak  langsung terimplikasi, yaitu hukum waris, hukum kewarganegaraan, hukum ketenagakerjaan, dan hukum pembuktian. Tulisan ini menunjukkan betapa implikasi yang kurang diperhitungkan akan menyisakan banyak permasalahan di kemudian hari.Kata kunci: perkawinan, anak sah, anak luar kawin.ABSTRACTThe Constitutional Court’s Decision Number 46/PUU-VIII/2010, known as the petition of judicial review of Machica Mochtar’s case, has given a new interpretation that shifts the narrow interpretation of Article 43 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974 regarding Marriage. At the outset, according to Article 5 of Civil Code, the children born out of wedlock are only recognized to have a private legal relationship with their mothers. The Constitutional Court views that children born out of wedlock as referred to Article 2 paragraph (2) of the Marriage Act are lawful children who also have a private legal relationship with their fathers, as long as it can be proven by DNA test with the help of scientific knowledge and technology. The shift of interpretation consciously or unconsciously by the constitutional judges, has had systemic  implications to positive law in Indonesia. There are at least four areas of law that are directly or indirectly implicated, the laws of inheritance, citizenship, employment, and evidence. This paper outlines such implications, when less considered will lead to many problems in the future.Keywords: marriage, lawful child, children born out-of-wedlock.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...