ABSTRAKNorma pidana mati tersebar pada peraturan perundangundangan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan tentang konstitusionalitas norma pidana mati dalam Putusan Nomor 2/PUU-V/2007 dan Nomor 3/PUU-V/2007. Pada umumnya pidana mati diterapkan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya (meskipun masih terdapat disparitas tafsir terkait pertimbangan hal meringankan dan kualifikasi kejahatan luar biasa). Namun terdapat satu putusan kasasi dengan Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 yang dalam pertimbangan hukumnya mempermasalahkan konstitusionalitas dan pelanggaran hak asasi manusia dalam pidana mati. Berdasarkan hasil analisis, pada putusan tersebut diketahui terdapat penafsiran yang kurang proporsional (melampaui kewenangannya) dan kurang sistematis dalam membaca dan menafsirkan undang-undang sehingga dapat dikatakan untuk cenderung tidak sesuai dengan kaidah penafsiran hukum yang berlaku. Demi menjaga konsistensi penerapan dan penafsiran hukum dalam konteks mewujudkan kepastian dan keadilan hukum, serta sebagai bentuk akuntabilitas yudisial kepada masyarakat maka diperlukan pelurusan penafsiran yang sesuai dengan kaidah ilmu hukum yang berlaku. Sangat penting dilakukan persamaan persepsi pada kamar pidana Mahkamah Agung guna menentukan kesepakatan tafsir. Hingga akhirnya tercipta harmonisasi penerapan dan penafsiran hukum yang berujung pada terbentuknya ketertiban dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.Kata kunci: konstitusionalitas, hak asasi manusia, pidana mati.ABSTRACTThe norm pertaining to capital punishment has been dispersed on the laws and regulations in Indonesia. The Constitutional Court has also underscored the constitutionality of the capital punishment norm in the Decision Number 2/PUU-V/2007 and Number 3/PUUV/2007. In general, the capital punishment is applied by the Supreme Court and the courts below it (although there are still disparities in the interpretation, in terms of considering the qualifications and alleviating the extraordinary crime). However there is also Cassation Decision Number 39 PK/Pid.Sus/2011, which in its legal considerations, concerned about the constitutionality and human rights violations in capital punishment. Based on the author’s analysis, there is a isproportionate interpretation (overreaching) and unsystematic, in reading and interpreting the law in the decision, even not in accordance to the rules of interpretation of the prevailing law. To keep the consistency in the application and interpretation of the law in the context of realizing the legal certainty and justice, as a form of judicial accountability to the public, straightening out the interpretation to conform with the prevailing law is crucial. It is crucial to unify and integrate the perception and interpretation in the criminal chamber of the Supreme Court. Thus, a harmonization of the interpretation and implementation of the law for the imposition of legal certainty and social justice can be achieved.Keywords: constitutionality, human rights, capital punishment.
Copyrights © 2014