Jurnal Yudisial
Vol 6, No 3 (2013): PERTARUNGAN ANTARA KUASA DAN TAFSIR

PERSPEKTIF MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Suparman Marzuki (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2013

Abstract

ABSTRAKPerspektif Mahkamah Konstitusi tentang Hak Asasi Manusia yang dapat dibaca melalui tiga putusannya, yaitu: Putusan Nomor 065/PUU-II/2004; Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak secara konsisten menggunakan satu perspektif dalam mempertimbangkan dan memutus kedudukan suatu undang-undang. Pada satu putusan menggunakan perspektif universal, tetapi pada putusan lain menggunakan perspektif partikular. Perspektif universal menyatakan HAM berlaku universal untuk semua orang di manapun dan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia karena ia adalah manusia. Setiap manusia memiliki hak asasi yang tidak boleh diingkari dan dicabut kecuali dengan keputusan hukum yang adil. Sebaliknya perspektif partikular menyatakan HAM tidaklah universal, tetapi kontekstual bahwa tiap-tiap bangsa memiliki keunikan sendiri-sendiri yang mengakibatkan nilai universal sebagai suatu kebohongan, yang ada hanyalah bersifat kewilayahan dan ketaksengajaan (contingent). Dalam putusan-putusan tersebut ketidakkonsistenan ini terjadi lebih karena dipengaruhi oleh sensitivitas sosial politik dari materi undang-undang yang diuji dan bukan karena objek dari hak yang diuji.Kata kunci: hak asasi manusia, perspektif universal, perspektif partikular.ABSTRACTThe perspectives of the Constitutional Court about human rights are shown in its decisions, among others: Decision Number 065/PUU-II/2004, Decision Number 102/PUU-VII/2009, and Decision Number 140/PUU-VII/2009. In the three decisions, the Constitutional Court seems inconsistently using one perspective in considering a decision and ruling the law. In one decision the Constitutional Court viewed with universal perspective, while on the other ruling employed the particular perspective. The universal perspective perceives that human rights are universal to anyone and anywhere, and those human rights are the basics for every human being. Human rights are undeniable and deprivable, unless by a just court decision. Contrariwise, the particular perspective asserts that human rights are not universal, but contextual that each nation has its own uniqueness that sees universal value as a distorted truth, rather territorial and contingent. In these decisions, inconsistencies occur as the influence of socio-political sensitivity of the legal material reviewed, not because of the object of the rights reviewed.Keywords: human right, universal perspective, particular perspective.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...