ABSTRAKPenjatuhan pidana bersyarat dalam kasus pencurian kakao sudah sesuai dengan pemikiran dasar pemberian pidana bersyarat. Pemikiran dasar pemberian pidana bersyarat tersebut pada intinya terdiri dari empat aspek: Pertama, pidana bersyarat dijatuhkan untuk menolong terpidana agar belajar hidup produktif. Kedua, pidana bersyarat menjadi lembaga hukum yang lebih baik dari sekedar kelapangan hati hakim maupun masyarakat. Ketiga, pidana bersyarat menjadi sarana koreksi yang bermanfaat bagi terpidana dan masyarakat. Keempat, pidana bersyarat berorientasi pada perbuatan dan juga pelaku tindak pidana. Oleh sebab itu, penjatuhan pidana bersyarat ini telah sesuai dengan prinsip hukum pidana yang mengutamakan pencegahan.Kata kunci: pidana bersyarat, pencurian, keadilan. ABSTRACTThe imposition of conditional penalties over criminal acts in case of theft of cocoa is in conformity with the main purpose of conditional penalties. The main purpose of conditional penalties essentially consists of four aspects. First, it is imposed to help the inmates learning to live productively. Second, it works as an implied law institution for the inmates better than the broad-mindedness of the judge or the public. Third, it becomes a medium for correction for the inmates and the society. Fourth, it is oriented to the action and also the criminals. Therefore, the imposition of conditional penalties over criminal acts has been in accordance with the principles of criminal law that prioritizes prevention.Keywords: conditional penalties, theft, justice.
Copyrights © 2012