ABSTRAKTulisan ini mengkaji putusan hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam perkara perdata Nomor 44/PDT/2011/PTY terkait sengketa kepemilikan tanah. Pengkajian putusan dilakukan secara komprehensif, dengan mencermati kasus posisinya, dasar hukum yang digunakan, pertimbangan hukum, amar putusannya dan selanjutnya dilakukan analisis dengan merujuk pada data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan. Pertama, putusan hakim secara umum telah mengikuti prosedur hukum acara perdata yang berlaku dan dapat membuktikan unsur-unsur yang ada dalam gugatan atau jawaban gugatan dengan berpedoman pada bukti-bukti yang diatur dalam hukum acara perdata. Kedua, putusan hakim telah mencerminkan penalaran hukum yang logis dalam pertimbangan hukumnya dan telah berupaya menggali nilai-nilai nonyuridis yang ada dalam masyarakat. Meskipun demikian, harus diakui dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi sumber-sumber hukum secara lengkap, misalnya yurisprudensi dan doktrin. Terakhir, hakim banding dalam sikapnya ternyata lebih berpihak pada keadilan substantif dibandingkan keadilan prosedural. Hal ini dapat terlihat ketika akta jual beli tanah dalam kasus ini dianggap tidak sah dan memiliki kekuatan hukum karena akta jual beli Nomor 299/2008 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT itu diperoleh dengan surat kuasa mutlak yang substansinya bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1992.Kata kunci: kepemilikan tanah, keadilan substantif.ABSTRACTThis article discusses a land ownership dispute revealed in decision of the Yogyakarta’s Appealate Court Number 44/PDT/2011 PTY. The author scrutinizes all aspects of the decision ranging from the fundamentum petendi, legal basis, petitum up to the dictum and enriches his analyses by using both primary and secondary data. He concludes that: (1) in general, this decision has been in line with all essentials of civil procedural law and the panel of judges has been succesful to disclose all elements of the arguments either those of the plantiff or of the defendant; (2) the decision shows the implementation of appropriate legal reasoning and the ability to explore living values in our society. Unfortunately, the panel of judges still presents it based upon a lack of references like precedential decisions and/or legal doctrines. In this case, the panel takes the substantive justice into account rather than procedural justice. This preference can be seen as the panel of judges ignores the validity of the notary public’s deed Number 2999/2008 in which it was conveyed based on the absolute power of attorney that is considered against the Home Affairs Minister’s Instruction Number 14 Year 1992.Keywords: land ownership, substantive justice.
Copyrights © 2012