Jurnal Yudisial
Vol 6, No 1 (2013): MENAKAR RES JUDICATA

KEWENANGAN YUDIKATIF DALAM PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN

Victor Imanuel W Nalle (Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika Jl. Dr. Ir. H. Soekarno 201, Surabaya)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2013

Abstract

ABSTRAKBerdasarkan konsep negara hukum, pemerintah melakukan tindakan pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan, dan pemerintah tidak dapat membuat peraturan perundang-undangan yang tidak didelegasikan oleh undang-undang. Pada praktiknya, berdasarkan prinsip diskresi, pemerintah dapat membentuk peraturan kebijakan. Sebagian besar ahli hukum mengkategorikan peraturan kebijakan bukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Jika demikian, tidak terdapat lembaga peradilan yang dapat melakukan uji material karena Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya dapat menguji peraturan perundang-undangan. Pada praktiknya uji material peraturan kebijakan pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi. Tulisan ini akan menganalisis putusan pengujian surat edaran tersebut, yaitu Putusan Nomor 23 P/HUM/2009. Melalui analisis tersebut akan diketahui apakah Mahkamah Agung, secara teoretis maupun yuridis, memiliki wewenang melakukan uji material terhadap peraturan kebijakan atau justru sebaliknya.Kata kunci: diskresi, peraturan kebijakan, uji material.ABSTRACTBased on the rule of law concept, a government should act in accordance with legislation and it can not produce any regulation without obtaining delegation from the legislation. But in practice the government, based on the principle of discretion, may issue a policy rule. Most of the scholars categorize a policy rule not as legislation and has no binding force. If so, Indonesia’s legal system has no juridical institutions that can review such a rule because the Supreme Court and Constitutional Court can only examine regulations or legislation. In fact, the judicial review of policy rules has been carried out by the Supreme Court to the Circular of the Director General of Mineral, Coal and Geothermal. This paper will analyze the decision of circular’s judicial review, that is the Decision No. 23 P/HUM/2009. Through the analysis will be known, theoretically and legally, whether the Supreme Court authorized reviewing policy rules.Keywords: discretion, policy rule, judicial review.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...