ABSTRAKDalam mengambil suatu putusan, hakim tidak saja melihat dan berpedoman kepada ketentuan tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan, tetapijuga terhadap ketentuan-ketentuan lain yang hidup dan berlaku di tengah-tengah masyarakat. Hal inilah yang terlihat pada Putusan Nomor 247/Pid/B/2012/PN.Pdg yang menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa anak, meskipun dakwaan penuntut umum tidak terbukti di persidangan. Oleh karena hakim berpendapat telah terjadi pelanggaran hukum pidana adat Minangkabau, maka kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Timbul pertanyaan, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana adat pada perkara pidana anak dan bagaimanakah hubungan penerapan pidana adat oleh hakim dengan penemuan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam penggunaan pidana adat dan menjelaskan hubungan penerapan pidana adat dalam putusan hakim dengan penemuan hukum. Dasar pertimbangan hakim menerapkan sanksi pidana adatdalam putusan adalah berdasarkan alasan yuridis dan non-yuridis secara formal dan substansi perundangundangan tidak tertulis. Dalam hal ini sesuai ketentuandalam UU Nomor 1 Darurat Tahun 1951 Pasal 5 ayat (3) huruf b dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Kata kunci: hukum adat; tindak pidana anak; penemuan hukum. ABSTRACTIn reaching a decision, a judge shall not only view and refer to the written regulation in prevailing (positive) law, but also reflect on rules or customs and other values as living laws in the society. This is what can be observed from the Decision Number 247/Pid/B/2012/PN.Pdg which imposes penal sanction of imprisonment to a juvenile offender, even though the public prosecutor’s indictments are not proven in court. Judge gives the juvenile a sentence since he had violated the Minangkabau criminal adat law. The arising questions are: 1) what is the consideration of the judge in imposing penal sanction in criminal adat law case committed by a juvenile?; and 2) how to link the implementation of criminal adat law to the judicial lawmaking? The purpose of this analysis is to identify the basic consideration of the judge in ruling the criminal case of adat law and explain about the relationship between the implementation of traditional criminal law with the judicial lawmaking. The consideration of the judges in making the decision and imposing criminal sanctions is based on the formal juridical and nonjuridical reasons and unwritten rules. In this respect, it shall be in accordance with the provisions in Emergency Law Number 1 Year 1951, Article 5, paragraph (3), letter b, and Article 10, paragraph (1) of Law Number 48 Year 2009 on Judiciary Power.Keywords: adat law; juvenile crime; judicial lawmaking.
Copyrights © 2015