Jurnal Yudisial
Vol 10, No 3 (2017): ALIENI JURIS

PENERAPAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Mas Putra Zenno (SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2017

Abstract

ABSTRAKPutusan Nomor 2149 K/PID.SUS/2011 memberikan vonis lepas dari segala tuntutan hukum kepada terdakwa sebagai direktur teknik PT PKT dalam kasus pengadaan rotor gas turbin generator. Majelis hakim dalam salah satu dari sekian banyak pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan lingkup tindak pidana tetapi lingkup hukum ekonomi keperdataan. Permasalahan yang ditarik dalam jurnal ini, bagaimanakah penerapan prinsip ultimum remedium dalam Putusan Nomor 2149 K/PID.SUS/2011? Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, maksudnya adalah mengkaji permasalahan yang diteliti kemudian disinkronkan dengan perundang-undangan yang berlaku serta ajaran-ajaran hukum pidana yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa putusan ini dapat dimaknai telah menerapkan ultimum remedium di tengah-tengah problematika hukum terkait status keuangan BUMN persero. Ultimum remedium dalam hukum pidana memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana. Kata kunci: ultimum remedium, korupsi, BUMN.ABSTRACTCourt Decision Number 2149 K/PID.SUS/2011 sentenced the Defendant as the Technical Director of PT PKT, free from all charges in the case of procurement of gas turbine generator rotor. The Panel of Judges in one of their various legal considerations stated that the defendant’s conduct did not fall within the scope of the criminal act but the scope of the civil economy law. The research in this analysis is done using the method of normative juridical approach by studying and synchronizing the problems with the applicable statutory regulations and the teachings of the criminal law relating to the issues under examination. The result of this analysis indicates that the ruling of the Supreme Court could be interpreted to have applied ultimum remedium amidst legal problems related to the financial status of the State-Owned Enterprise Limited. Ultimium remedium in criminal law means that if a case can be reached through other channels such as civil law or administrative law, it should be taken prior to operationalize criminal law. Keywords: ultimum remedium, corruption, state-owned enterprise.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...