Jurnal Yudisial
Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG KEBERADAAN LEMBAGA NEGARA

Puguh Windrawan (Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Jl. Proklamasi No. 1 Babarsari, Sleman, Yogyakarta, 55281)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2014

Abstract

ABSTRAKPendapat Mahkamah Konstitusi terkait dengan keberadaan lembaga negara serta komisi negara bisa ditelaah melalui beberapa putusannya. Beberapa di antaranya adalah berkaitan dengan kewenangan Komisi Yudisial, keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Komisi Penyiaran Indonesia. Putusan terhadap keberadaan tiga lembaga tersebut menunjukkan bahwa ada persoalan tafsir hukum yang harus dikritisi. Dengan melihat tiga putusan terkait, Mahkamah Kontitusi menunjukkan bahwa yang bisa disebut sebagai lembaga negara adalah lembaga yang memang disebutkan secara nyata dalam UUD 1945. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus dilihat secara kritis. Konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan perkara terkait dengan Komisi Penyiaran Indonesia menjadi hal yang harus dipertimbangkan. Pada putusan pertama, menganggap Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara, akan tetapi dalam putusan selanjutnya menyatakan bukan sebagai lembaga negara. Di lain sisi, Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan tugas kewenangannya juga bisa menyidangkan perkara berkaitan dengan lembaga negara. Meskipun, lembaga negara tersebut sederajat kedudukannya dengan Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.Kata kunci: lembaga negara, komisi negara, Mahkamah Konstitusi.ABSTRACTThe Constitutional Court’s viewpoint regarding the respective positions of some commissions as state institutions can be explored from its decisions Number 005/PUU-IV/2006, 006/PUU-IV/2006, and 030/SKLN-IV/2006. The three decisions set forth the issues of position of three institutions, which are the Judicial Commission, the Truth and Reconciliation Commission, and the Indonesian Broadcasting  Commission. From these decisions, there seem to be a question of legal interpretation that should be criticized. In these decisions, the Constitutional Court indicates that a state institution is that has been raised in the 1945 Constitution. Besides, there is another thing to stress. The Constitutional Court’s inconsistency the ruling of the case related to the Indonesian Broadcasting Commission must be considered as well. In its original decision, the Constitutional Court regards the Indonesian Broadcasting Commission as a state institution, but in the subsequent decisions, it does not. Indeed the Constitutional Court has the authority to review cases of a state institution, even when they both (the court and the commission) have equal positions in the constitutional state structure. Keywords: state institution, state commission, Constitutional Court.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...