Jurnal Yudisial
Vol 10, No 3 (2017): ALIENI JURIS

PROBLEMATIKA PENGUKURAN PANGSA PASAR

Mukti Fajar Nur Dewata (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2017

Abstract

ABSTRAKPutusan Nomor 09/KPPU-L/2009 menilai telah terdapat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa PT CI telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 17 ayat (1) yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, dan Pasal 25 ayat (1) yang memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. Putusan KPPU tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 502 K/PDT.SUS/2010 yang menyatakan bahwa PT CI tidak terbukti melanggar pasal-pasal tersebut. Penelitian ini mengkaji mengenai perdebatan penafsiran klausul tentang penguasaan atas produksi dan pemasaran sehingga mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan perbedaan pengukuran pangsa pasar yang dijadikan dasar oleh KPPU dan Mahkamah Agung sehingga menghasilkan putusan yang berbeda. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yang mengkaji berbagai bahan hukum, serta dianalisis secara deskriptif komparatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada perbedaan cara penafsiran teks Undang-Undang Anti Monopoli antara KPPU dan Mahkamah Agung. KPPU menggunakan standar pangsa pasar di kota tertentu di mana PT CI membuka usaha, Mahkamah Agung menggunakan standar pangsa pasar dengan wilayah nasional.Kata kunci: persaingan usaha, monopoli, pengukuran pangsa pasar, posisi dominan.ABSTRACTDecision of Commission for the Supervision of Business Competition (KPPU) Number 09/KPPU-L/2009 stated that there were valid and convincing evidences that PT CI has violated Law Number 5 of 1999 regarding Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition Article 17 paragraph (1) regarding the prohibition for business actors to control the markets, and Article 25 paragraph (1) containing provisions relating to dominant position. The decision was subsequently annulled by the Supreme Court by the Decision Number 502 K/PDT.SUS/2010 stating that PT CI was not proven to have violated those articles. This research examines as follows: first, debate on interpretation of clauses about the control of production and markets resulting in monopoly and unfair business competition, second, differences in measurement of market share applied by the KPPU and the Supreme Court as underpinning two different decisions. This analysis was conducted using the method of normative juridical approach by examining various law materials, and analyzing through descriptive comparative method. The result of this analysis showed that there is a difference in ways of interpreting the text of Anti-monopoly Law between the KPPU and the Supreme Court. The KPPU used market share standards in certain cities where PT CI opened a business while Supreme Court used market share standards in national territory.Keywords: business competition, monopoly, market share measurement, dominant position.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...