Jurnal Yudisial
Vol 9, No 2 (2016): DINAMIKA "CORPUS JURIS"

KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM TAFSIR MAHKAMAH KONSTITUSI

Suanro Suanro (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Jl. Sisingamangaraja No. 35 Palangka Raya 73112)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2016

Abstract

ABSTRAKSecara konstitusional Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Saat melakukan pengujian, Mahkamah Konstitusimemiliki kewenangan menafsirkan UUD NRI 1945 dalam rangka menemukan hukum. Dalam penemuan hukum, hakim Mahkamah Konstitusi bebas untuk memilih dan menggunakan metode penafsiran konstitusi untuk memecahkan persoalan hukum yang diperhadapkan kepadanya, sehingga hakim dapat menentukan kaidah hukum yang menjadi alasan suatu putusan. MahkamahKonstitusi telah menyatakan bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama bertentangan dengan UUDNRI 1945. Landasan pengujian konstitusionalitas kewenangan itu adalah Pasal 24B ayat (1) UUD NRI 1945. Frasa “dan wewenang lain” dalam pasal tersebutmenimbulkan penafsiran yang berbeda. Pihak pemohon menafsirkannya secara limitatif, sedangkan pihak termohon menafsirkannya secara luas. KewenanganKomisi Yudisial dalam seleksi hakim pada peradilan agama, peradilan umum, dan peradilan tata usaha negara dipandang mencederai prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijamin konstitusi, sementara pihaktermohon berpendapat sebaliknya. Masing-masing pihak memiliki argumentasi yang pijakannya sama yaitu Undang-Undang Dasar, tetapi memiliki pandangan yang berbeda terhadap ketentuan konstitusi.Kata kunci: kemerdekaan kekuasaan kehakiman, pengujian konstitusionalitas, penemuan hukum. ABSTRACTThe Constitutional Court constitutionally has the authority to conduct a judicial review towards the Law/Constitution. As performing the judicial review, the Constitutional Court is authorized to interpret the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in the framework of legal discovery. In the context of legal discovery, the Constitutional Court’s Judges are free to decide and use any method of constitutional interpretation to resolve the legal issues being reviewed, so as to determine the legal principles underlying thedecision. The Constitutional Court has declared that the authority of the Judicial Commission in organizing the Selection of the Appointment of Judges of First Instance isinconsistent with the 1945 Constitution. The groundwork of the judicial review of that authority is Article 24B paragraph (1) of the 1945 Constitution. The phrase “and other authorities” in the article raises different interpretations. Petitioner interpret it in a limited basis, while the respondent interpret it generally. The authority of the Judicial Commission in the selection of judges in religious courts, general courts, and administrative courts is deemed detrimental to the principle of judicial independence, which is secured by the Constitution, while the Respondent argues otherwise. The arguments of each party equally based on the Constitution, but they have different views on the constitutional provisions.Keywords: judicial independence, judicial review, judicial law-making.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...