Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tax planning sebagai upaya efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan pada PDAM Kota Tegal. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dan kuantitatif serta menggunakan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa terjadi ketidak efisiensi pajak pada tahun 2016 sebesar 8,96%. Jumlah kewajiban PPh pada PDAM berbeda ketika melakukan perhitungan secara efektif berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga belum dapat melakukan penghematan beban pajak penghasilan badan. Belum efisiennya beban pajak penghasilan badan dikarenakan adanya koreksi positif yang cukup besar terutama di beban penyisihan piutang. Untuk tahun 2017 dapat diketahui bahwa terjadi ketidak efisiensi pajak sebesar 4,78%. Namun demikian pada tahun 2018 terjadi efisiensi pajak sebesar 1,05%. Jumlah kewajiban PPh pada PDAM berbeda ketika melakukan perhitungan secara efektif berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga dapat melakukan penghematan beban pajak penghasilan badan.
Copyrights © 2020