Program Nawacita yang diprakarsai oleh Presiden Jokowi memiliki niat yang baik untuk mewujudkanpercepatan Reforma Agraria, untuk mengatasi semua permasalahan tentang Pertanahan, salah satunyaadalah Program Legalisasi Hak atas Tanah, untuk mewujudkan kepastian hukum dan meminimalisirterjadinya konflik agraria. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk melaksanakan PercepatanReforma Agraria dimanifestasikan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yangdiharapkan dapat menjawab permasalahan diatas. Terkait dengan PTSL, perlu dikaji bentukperaturannya, sehingga melalui program ini, tujuan percepatan reformasi agraria dapat tercapai, sertaupaya hukum yang dapat dilakukan pada pengumuman data fisik dan data yuridis dalam membuktikankepemilikan tanah oleh panitia ajudikasi dalam proses PTSL. Dengan menggunakan metode yuridisnormatif penulis melihat bahwa program PTSL mampu melakukan perubahan besar dalam memberikanjaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan bidang tanah masyarakat secara besar-besaran. Selanjutnya programa PTSL diharapkan mampu mengakomodir warga negara yang merasatidak puas dengan pengumuman data fisik dan data yuridis dalam pembuktian pemilikan tanah olehpanitia ajudikasi melalui mekanisme upaya administrasi dan gugatan.
Copyrights © 2020