Indonesia merupakan negara yang memiliki luas hutan terbesar ketiga di dunia, setelah Brazil danRepublik Demokrasi Kongo. Hal itu menjadikan Indonesia salah satu paru-paru dunia. Akan tetapi,penyusutan kawasan hutan yang terjadi setiap tahun mengancam kelestarian hutan Indonesia. Salahsatu penyebabnya adalah pembalakan liar yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintahmelakukan upaya penegakan hukum pidana untuk mencegah dan memberantas praktik pembalakan liartersebut. Akan tetapi, upaya tersebut kurang berjalan optimal, karena masih sulitnya perkara penyidikan(P-21) naik ke tahap persidangan, vonis hakim yang terlalu ringan, dan mayoritas penjeratan pidanahanya pada pelaku lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif kualitatifdengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Kesimpulan penelitian inimenunjukkan urgensi dilakukan penelusuran aset dalam penanganan perkara pembalakan liar karenabesarnya hutan Indonesia serta segala potensi yang terkandung di dalamnya; maraknya deforestasihutan setiap tahun di Indonesia akibat pembalakan liar; dan penegakan hukum pembalakan liar yangkurang optimal. Sehingga atas urgensi tersebut penulis merekomendasikan dilakukan metodepenelusuran aset dalam penanganan perkara pembalakan liar.
Copyrights © 2020