Abstrak Ruang merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan. Penataan ruang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Akan tetapi hingga saat ini kasus-kasus pelanggaran penataan ruang sangat sedikit yang diproses di pengadilan. Dalam implementasinya penegakan hukum tata ruang masihlah belum efektif, khususnya penegakan hukum di bidang hukum pidana. Melihat hal tersebut permasalahan yang dikaji dalam jurnal ini meliputi bagaimana konsep dasar efektivitas penegakan hukum pidana dan bagaimana implementasi konsep efektivitas hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa konsep dasar efektivitas penegakan hukum pidana dilandaskan pada realitas penegakan hukum tata ruang yang lemah, khususnya dalam penegakan hukum pidana. Bersandar pada teori penegakan hukum Lawrence M. Friedman bahwa upaya penegakan hukum merupakan kesatuan sistem antara legal substance, legal structure dan legal culture dan bahwa implementasi konsep efektivitas penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang dapat dikatakan belum efektif karena berdasarkan tolak ukur efektivitas penegakan hukum. Kata Kunci: Efektivitas, Penataan Ruang, Penegakan Hukum, Pidana. Abstract Space is a very important element in life. Spatial planning is regulated in Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning. However, until now very few cases of spatial planning violations have been processed in court. In its implementation, spatial law enforcement is still not effective, especially law enforcement in the field of criminal law. Seeing this, the problems studied in this journal are how is the basic concept of effectiveness of criminal law enforcement dan how is the implementation of the concept of effectiveness of criminal law in Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning. This study uses a qualitative approach with normative juridical research. The data collection technique used is literature study. The research results state that the basic concept of the effectiveness of criminal law enforcement is based on the reality of weak spatial law enforcement, especially in criminal law enforcement. Relying on law enforcement theory, Lawrence M. Friedman, that law enforcement efforts are a unified system of legal substance, legal structure and legal culture and whereas the implementation of the concept of effectiveness of criminal law enforcement in Law Number 26 of 2007 concerning Space Utilization can be said to have not been effective because it is based on a measure of the effectiveness of law enforcement. Keywords: Effectiveness, Spatial Planning, Law Enforcement, Criminal.
Copyrights © 2020