Abstrak Pada Agustus 2015 Indonesia akan merayakan ulang tahun kemerdekaannya yang ke-70, dan pada Oktober 2015 akan genap 40 tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sarana pengatur perkawinan di Indonesia. Melihat dari jangka waktu keberlakuan undang-undang ini, tentu dapat kita sesuaikan persepsi bahawa 40 tahun bukanlah waktu singkat. Timbul pertanyaan, bagaimana kesesuaian undang-undang ini di tengah masyarakat yang terus berubah dan berkembang selama 40 tahun. Salah satu isu kontroversial yang kerap kali disuarakan dan dimintakan pertimbangan untuk dihapuskan dari undang-undang ini adalah perihal poligami. Poligami disinyalir merupakan penyumbang kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap wanita yang terikat dalam pekawinan. Kata Kunci: poligami, kekerasan, diskriminasi, wanita, perkawinan Abstract On August 2015 Indonesia will celebrate its 70th independence, and on October 2015 Marriage Act Number 1/1974 will fullfill its duty to serve and regulate marriage in Indonesia. If we look on this act periodic time of validity, one conclusion comes to mind, 40 years was not a short time. We may ask, how does this act adjust to 40 years of development and innovation in society. One of the controversial issue that always be expressed and often requested to be eliminate is polygamy. Polygamy turned out to contribute as agent of discrminatory treatment and violence toward woman whom engage in marriage. Key words: polygamy, violence, discrimination, woman, marriage
Copyrights © 2015