Padjadjaran Law Research and Debate Society
Vol. 7 No. 1 (2019): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 7 NOMOR 1 JUNI 2019

Reinterpretasi Makna Asas Legalitas sebagai Bentuk Pengakuan Hukum Pidana Adat dalam Upaya Menjamin Hak Asasi Masyarakat Adat

Yehezkiel Genta (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2021

Abstract

Abstrak Hukum adat sebagai manifestasi dari hukum tidak tertulis, adalah hukum yang sejak lama telah hidup dan diakui dalam masyarakat. Kedudukan hukum adat dalam tatanan hukum Indonesia yang bersifat pluralistik memiliki peran yang sangat signifikan, terutama hukum pidana adat yang diakui keberadaannya baik secara filosofis, yuridis, ataupun sosiologis. Praktik pengakuan hukum pidana adat dapat dijadikan sarana pemerintah untuk melindungi dan menjamin hak asasi masyarakat adat, sekaligus untuk menciptakan pembaharuan hukum nasional. Namun, penting untuk melihat hubungan hukum pidana adat yang “seolah” bertentangan dengan pemaknaan asas legalitas dalam hukum pidana umum. Oleh karena itu penting untuk mereinterpretasi makna asas legalitas, sebagai upaya untuk menjamin pengakuan hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional. Kata Kunci : Hukum Adat, Hukum Pidana, Hak Asasi Masyarakat Adat, Reinterpretasi Hukum, Asas Legalitas. Abstract Customary law as a manifestation of unwritten law is a law that has long been lived and recognized in society. The position of customary law in the pluralistic Indonesian legal structure has a very significant role, especially customary criminal law whose existence is recognized both philosophically, juridically, or sociologically. The practice of recognizing customary criminal law can be used as a means of government to protect and guarantee the rights of indigenous peoples, as well as to create national law reforms. However, it is important to see the relationship of customary criminal law that "seems" to conflict with the interpretation of the principle of legality in general criminal law. It is therefore important to reinterpret the meaning of the principle of legality, as an effort to guarantee the recognition of customary criminal law in the national legal system. Keywords : Customary Law, Criminal Law, Indigenous Rights, Reinterpretation of Law, Principle of Legality

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Padjadjaran Law Review (PLR) merupakan Jurnal Hukum sejak tahun 2013 dan secara konsisten dikelola oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. PLR Bernaung dibawah Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS). PLR memiliki dua tujuan utama yakni untuk mengumpulkan karya-karya ...