Hakim Mahkamah Konstitusi, menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pasal 18, diajukan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Terdapat 4 asas yang harus dipenuhi dalam pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi, salah duanya adalah asas transparan dan partisipatif. Persoalan yang terjadi adalah pengajuan calon hakim Patrialis Akbar oleh Presiden dianggap melanggar pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yaitu tidak memenuhi asas tersebut. Penyebab ketidaktransparanan ini adalah tidak adanya seleksi calon hakim yang akan diajukan oleh lembaga yang berwenang. Melalui penelitian yuridis-normatif, dihasilkan solusi sebuah mekanisme baru pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi melalui tim seleksi yang sama.Kata Kunci: Transparan, Partisipatif, Uji Seleksi
Copyrights © 2014