Padjadjaran Law Research and Debate Society
Vol. 2 (2014): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 2 NOMOR 1 DESEMBER 2014

Penyelesaian Sengketa Perkebunan Melalui Pendekatan Hukum Dan Sosial (Studi Kasus PTPN VIII Melawan Petani Teh Di Pangalengan Jawa Barat)

Yusuf Saepul Zamil (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2021

Abstract

Akhir-akhir ini sering terjadi sengketa lahan perkebunan antara masyarakat sekitar atau masyarakat adat dengan perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang ijin dari usaha perkebunan dalam bentuk Hak Guna Usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu sengketa lahan perkebunan yang sekarang terjadi di Jawa Barat adalah sengketa lahan perkebunan antara masyarakat petani perkebunan teh dengan PT. Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menempati lahan perkebunan teh Walatra Pangalengan milik PTPN VIII Kasus ini berawal dari dikeluarkannya surat rekomendasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung yang meminta kepada PTPN VIII untuk menyediakan lahan penampungan sementara terhadap masyarakat korban gempa Dengan berjalannya waktu masyarakat menuntut agar diberikan tanah permanen di area yang sekarang ditempati, karena rumah masyarakat yang terkena gempa berada di lereng dengan kemiringan tanah yang tinggi sehingga akan sangat berbahaya apabila terjadi gempa lagi. Dalam penelitian ini digunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder dengan didukung oleh data primer. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemecahan masalah mengenai penyelesaian sengketa perkebunan antara masyarakat dengan PTPN VIII melalui pendekatan hukum dan sosial. Penyelesaian sengketa perkebunan teh Walatra di Pangalengan Jawa Barat harus dilakukan melalui pendekatan hukum dan sosial. Penyelesaiannya pemerintah memberikan tanah pengganti beserta bangunan permanen yang layak ditempati yang srategisnya sama dengan perkebunan teh Walatra. Seandainya masyarakat tetap tidak mau untuk direlokasi, maka tanah pengganti beserta bangunan yang disediakan pemerintah diberikan kepada PTPN VIII dan pemerintah dapat memungut uang sewa kepada masyarakat pengungsi yang tidak mau direlokasi. Segala bentuk penyelesaian sengketa perkebunan antara masyarakat pengungsi dengan PT. PTPN VIII harus dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, negosiasi dengan cara damai, dan hindari cara-cara kekerasan yang dapat memicu konflik berdarah. Kata Kunci: Sengketa, Perkebunan, Hukum, Sosial

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Padjadjaran Law Review (PLR) merupakan Jurnal Hukum sejak tahun 2013 dan secara konsisten dikelola oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. PLR Bernaung dibawah Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS). PLR memiliki dua tujuan utama yakni untuk mengumpulkan karya-karya ...