UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali merespon reformasi pada tahun 1998 yang lahir akibat kesewenang-wenangan pemerintahan pada masa orde baru. Kesewenang-wenangan tersebut lahir akibat kekuasaan yang terlalu besar pada kekuasaan eksekutif (executive heavy). Perubahan UUD 1945 yang menghendaki adanya mekanisme check and balances dalam bingkai paham konstitusionalisme melahirkan sebagai lembaga baru diantaranya adalah mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar memiliki kekuasaan otoritatif untuk menafsirkan UUD 1945. Kekuasaan besar tersebut pada prakteknya dijalankan tidak dengan paham konstitusionalisme sehingga dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan yang begitu besar untuk menentukan kebijakan negara. Politik hukum Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan yang begitu besar untuk menentukan kebijakan negara. Politik hukum Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan penafsiran terhadap konstitusi justru mengarahkan struktur ketatanegaraan Indonesia kearah juristocracy.
Copyrights © 2013