Ditengah kemajuan perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia kehadiran pembiayaan dengan prinsip syariah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Koperasi Syariah 212 mempunyai produk yaitu 212 Mart yang merupakan brand minimarket dengan kepemilikan berjamaaah, dikelola secara professional dan terpusat untuk menjaga daya saingnya baik dari sisi jaringan distribusi, produk, harga maupun promo. Dalam pembiayaan dapat menimbulkan risiko sehingga perusahaan memerlukan manajemen risiko, sehingga supaya dapat berkembang di zaman yang serba modern ini, peran teknologi yang sudah semakin canggih akan sangat membantu para pelaku usaha yaitu dengan financial technologi (fintech). Tujuan peneliti adalah untuk menganalisis tentang bagaimana proses pembiayaan modal ventura Syariah, penerapan manajemen risiko dan manfaat Fintech yang dilakukan oleh 212 Mart. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keuntungan yang di dapat dengan adanya fintech syariah ini diantaranya sebagai upaya memudahkan setiap orang yang akan melakukan transaksi dan investasi berdasarkan prinsip Syariah.
Copyrights © 2021