DE'RECHTSSTAAT
Vol. 7 No. 1 (2021): JURNAL HUKUM DE"RECHTSSTAAT

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHUNI DAN PEMILIK SATUAN RUMAH SUSUN DALAM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

sudiman sihotang (Unknown)
Martin Roestamy (Universitas Djuanda Bogor)
Adi Sulistiyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Apr 2021

Abstract

Undang-Undang Rumah Susun (UURS) mewajibkan pelaku pembangunan untuk memisahkan Rusun atas satuan Rusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, ketika pelaku pembangunan membangun suatu Rusun. Untuk itu  pembentukan pengembangan kelembagaan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pemilik dan penghuni rumah susun. Untuk itu perlindungan bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun perlu di perjuangkan untuk melindungi hak atas pengelolaan rumah susun. P3SRS seharusnya difasilitasi oleh pengembang dengan melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada Pemilik dan Penghuni yang merasa dirugikan. Kewajiban Pelaku Pembangunan rumah susun tidak sepenuhnya ikut campur dalam proses pembuatan P3SRS namaun sebagai fasilitator para Pemilik dan/atau Penghuni Rusun.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HUKUM "DE'RECHTSSTAAT" adalah Jurnal Hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. Terbit pertama kali pada bulan Maret tahun 2015, dan terbit secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Maret dan September, penggunaan nama ...