Prosedur yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan oleh kantor tersebut. Dan untuk persyaratan penilaian sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Adapun persyaratan prosedur berupa tanah dan bangunan , dan ada juga syarat penilain berupa verifikasi dan penyusunan laporan penilaian. Pelaksanan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang susah sesuai dengan PMK.06/2017 yang telah di tetapkan oleh DJKN (Direktur Jenderal Kekayaan Negara) oleh karena itu pelaksanaan sudah sesuai dengan SOP yang ada (Standar Operasional Prosedur), adapun persyaratan pelaksanaan penilaian yaitu : pendekatan penilaian dan laporan penilaian
Copyrights © 2020