Kebijakan dana BOS telah diterapkan sebagai upaya pemerintah dalam menyukseskan program wajib belajar nasional sejak tahun 2005. Pengelolaan dana BOS tersebut diserahkan kepada pihak sekolah untuk dikelola secara independen, dalam hal ini Tim BOS Reguler Sekolah.  Artinya, peranan tim tersebut adalah sangat krusial dalam memastikan keefektifan pengelolaannya. Oleh karena itu, tulisan ini dimaksudkan untuk melihat kembali peranan setiap unsur pada Tim BOS Reguler Sekolah dengan mengkaitkannya kembali dengan konsep keilmuan serta model pengelolaan Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Melalui pendekatan konseptual, tulisan ini menggunakan studi literatur sebagai alat untuk mengumpulkan informasi dan referensi. Tulisan ini menemukan bahwa pembagian peran antar unsur pada Tim BOS Reguler Sekolah perlu dipertegas. Secara lebih khusus, prinsip saling uji (check and balance) antara unsur pada Tim Manajemen Sekolah belum ditemukan secara lebih tegas. Penelitian ini mengemukakan kerangka kerja pengendalian internal BOS melalui tiga fungsi pengelola keuangan negara sebagai bentuk penguatan pengendalian internal pada tim tersebut, yaitu: fungsi otorisator, ordonator dan comptable.
Copyrights © 2019