Setiap masyarakat mempunyai berbagaimacam cara untuk menyelesaikan sengketaatau konflik seperti konsultasi, negosiasi,mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan ajudikasi/pengadilan.1 Cara penyelesaian yang dipilihanggota masyarakat didasarkan pada berbagaifaktor seperti pemahaman anggota masyarakatatas cara dan bentuk penyelesaian sengketatersebut, keyakinan bahwa cara tersebut adalahcara terbaik dan paling menguntungkan, dilihatdari segi biaya, efektivitas, dan cepat lambatnyawaktu yang diperlukan untuk menyelesaikansengketa.Di dalam transaksi bisnis asuransi,penyelesaian sengketa dalam masyarakat yangsudah sadar akan pentingnya asuransi/insurance minded society lebih seringdiselesaikan melalui alternatif penyelesaiansengketa seperti arbitrase dan mediasi, karenaitu kontrak-kontrak polis asuransi di negaranegarayang penduduknya sudah sadar asuransiselalu memuat klausul penyelesaian sengketamelalui arbitrase.Dalam asuransi dikenal ada kontrak polisasuransi atau yang lebih dikenal dengan sebutan polis asuransi yang dijual olehperusahaan-perusahaan asuransi di Indonesiapada umumnya yang berasal dari negaraBelanda dan Inggris atau Amerika meskipunsekarang ini sudah banyak polis asuransi yangtelah dibuat oleh Dewan Asuransi Indonesia/DAI sebelum terbentuk asosiasi perasuransianseperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia/AAUI, Asosiasi Asuransi Jaminan SosialIndonesia /AAJSI.
Copyrights © 2016