Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegakan hukum yang terjadi menjadihambatan untuk mendorong kegiatan atauperubahan sosial, ekonomi (keamanan dankenyamanan investasi) dan lain-lain.Penegakan hukum sebagai bentuk konkritpenerapan hukum sangat mempengaruhi secaranyata perasaan hukum, kepuasan hukum, manfaathukum, kebutuhan atau keadilan hukum secaraindividual atau sosial. Karena penegakan hukumtidak dapat lepas dari aturan hukum, penegakhukum, lingkungan tempat terjadinya prosespenegakan hukum, maka tidak mungkin adapemecahan persoalan penegakan hukum apabilahanya melirik pada proses penegakan hukum,apabila lebih terbatas pada penyeleggaranperadilan.Pelaku penegakan hukum dalam perkarapidana adalah : penyidik, penuntut umum danhakim, dalam perkara perdata termasukdidalamnya yang ada di peradilan agama adalahhakim dan pihak-pihak yang berperkara,diperadilan tata usaha negara adalah : hakim,penggugat dan pejabat tata usaha negara, dapatpula dimasukan sebagai pelaku penegakan hukumadalah para penasehat hukum.Keadilan Sebagai Tujuan Penegakan Hukum 1Pelaku penegakan hukum juga terdapatpada badan administrasi negara yaitu wewenangmelakukan tindakan administrasi terhadappegawai, pencabutan izin dan lain-lain, termasukjuga pejabat beacukai, keimigrasian, lembagapemasyarakatan sebagai penegak hukum dalamlingkungan administrasi negara.Penegakan hukum semestinya tidak hanyadipusatkan pada lembaga peradilan, tetapi padasemua pelaku penegakan hukum. Hanya dengancara pandang yang menyeluruh tersebut, dapatdiharapkan tercapai secara integral penegakanhukum yang menjamin keadilan dalam setiap aspekdan bagi semua pencari keadilan.
Copyrights © 2016