Perkembangan teknologi informasimengakibatkan modus operandi delik kesusilaanpun mengalami perkembangan. Kini berkembangfenomena cybersex, yaitu penyalahgunaan internetuntuk ekspresi seksual atau kepuasan seksual.Cybersex telah menyerang nilai-nilai kesusilaandan menimbulkan banyak akibat negatif.Permasalahan yang dihadapi yaitu apakahkebijakan hukum pidana di Indonesia yang adasaat ini dapat digunakan untuk menjangkaucybersex dan bagaimana kebijakan hukum pidana(penal policy) di masa yang akan datang untukmengantisipasi cybersex di Indonesia.Metode Penelitian yang digunakan adalahyuridis normatif dan komparatif, yaitu denganmengkaji/menganalisis data sekunder yang berupabahan-bahan hukum primer dan sekunder sertakajian perbandingan terhadap peraturan hukumpidana di berbagai negara dan instrumeninternasional yang terkait. Spesifikasi Penelitianadalah penelitian kepustakaan (libraray research)dengan menggambarkan dan menganalisa masalahyang ada. Metode pengumpulan data yangdigunakan adalah studi kepustakaan dan dokumenlalu dianalisis dengan analisis normatif-kualitatif.
Copyrights © 2017