Euforia reformasi yang menggulirkandinamika perubahan, dimana wacanademokratisasi dan transparansi terus tumbuh danberkembang secara cepat, ternyata ikutmenumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnyamasyarakat di daerah untuk menuntut hak dankewenangan Daerah, dan ikut serta dalampenyelenggaraan pemerintahan yang demokratisdan otonom.Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerahdilakukan dengan mendesentralisasikankewenangan-kewenangan yang selama initersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalamproses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusatdialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerahsebagaimana mestinya, sehingga terwujud pergeserankekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kotadiseluruh Indonesia ( Jimly Asshiddiqie, 2002 : 1 )Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan padatanggal 15 Oktober 2004 dan mulai berlaku padatanggal yang sama, merupakan landasan operasionalpenyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor22 Tahun 1999 yang mengatur materi yang sama.Penggantian landasan operasionalpenyelenggaraan pemerintahan daerah ini telahmemicu perubahan-perubahan penting dalam tataranpenyelenggaraan pemerintahan daerah, termasukdidalamnya penyelenggaraan pemerintahan desasebagai subsistem dari sistem penyelenggaraanpemerintahan Nasional.Pasal 1 angka 12 Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwaDesa atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut desa, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas-bataswilayah yang berwenang mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat,berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat,yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
Copyrights © 2016