Penulisan ini bertujuan untuk mengetahuiwewenang Mahkamah Konstitusi dalampenyelesaian hasil pemilihan umum, penyelesaiansengketa hasil pemilihan umum pada awalnyaadalah sengketa tentang 1) terpilihnya calonanggota DPD ; 2) penentuan pasangan calonPresiden dan Wakil Presiden yang masuk padaputaran kedua pemilihan Presiden dan WakilPresiden serta terpilihnya pasangan Presiden danWakil Presiden ; 3) Perolehan kursi partai politikpeserta Pemilu di suatu daerah pemilihan. Namundengan keluarnya Undang-undang Nomor 12Tahun 2008, ditambah dengan perselisihansengketa hasil pemilu Kepala Daerah, yangsebelumnya kewenangan tersebut ditanganiMahkamah Agung.Kata kunci: Wewenang Mahkamah Konstitusi;sengketa pemilu
Copyrights © 2017