Indonesia ialah Negara yang menganutkonsep Negara hukum (rechtstaat), hal tersebuttertuang secara tegas di dalam substansiUndang-Undang Dasar 1945. Menurutpendapat Satjipto Raharjo, bahwa di dalamaspek implementasinya konsep Negara hukummensyaratkan adanya suatu nilai-nilaikepastian hukum yang terintegralistik darikehidupan masyarakat tingkat bawah hinggadalam tataran tata pemerintahan.1 Hukum padadasarnya tidak melulu mempersoalkan aspekkepastian semata, tetapi juga harusmempertimbangkan aspek keadilan dankemanfaatan, itulah hukum yang baik.2Berangkat dari pemahaman tersebut,maka dapat kita ketahui bahwa jaksamengambil peranan yang cukup strategis didalam penegakan legalitas hukum dalam setiappersoalan. Persoalan di Indonesia yang tidakpernah berhenti pada satu masa adalahpersoalan korupsi yang dalam pelbagai sudutpandang bisa jadi dikatakan sebagai sebuahkejahatan struktural dan kultural. Bagaimanatidak, persoalan tersebut sudah tumbuh sejakmasa pemerintahan lama sampai berkembangsaat ini dan dalam kenyataannya memang sulituntuk diselesaikan. Apabila sudah berada padatitik demikian, maka kita kembalikan padahakikat dasar dibentuknya norma hukum danperanan aparat penegak hukum itu sendiri.Jaksa sebagai bagian yang tidak terpisahkandari komponen sistem Legal Advice memilikitugas serta tanggung jawab yang besar untukmenyelesaikan dan menuntut secara hukumterhadap setiap bentuk pelanggaran maupunkejahatan terutama dalam hal keuangan negarayang mengalir ke dalam kekayaan pribadiseseorang dengan cara yang tidak lazim(bertentangan dengan hukum).
Copyrights © 2016