Dalam hukum pidana terdapat tigamasalah pokok (The Holy Trinity) yaitu pertamamasalah perbuatan atau tindak pidana, keduapertanggungjawaban pidana, dan ketiga pidanaserta sitem pemidanaan. Ketiga masalah pokokitu selalu menjadi bidang kajian dalam setiappembicaraan terhadap hukum pidanasubstansial-material.Berkaitan dengan masalah kedua yaitupertanggungjawaban pidana, orientasi studydiarahkan pa da bagaimana pertangungjawabanpelaku terhadap tindak pidana yang telahdilakukan. Tidak setiap pelaku tindak pidanadapat dipertangung- jawabkan, mengingatpertanggungjawaban pidana harus berdasarkanpada ada atau tidaknya kesalahan pada diripelaku. Selain itu juga selalu dihubungkandengan adanya asas ada atau tidaknya alasanpemaaf dan pembenar terhadap tindak pidanayang dilakukan.Dalam kenyataan selama ini diketahuibahwa subyek hukum dapat berupa orang ataumanusia dan badan hukum (legal persoon).Subyek hukum adalah segala sesuatu yangdapat memperoleh hak dan kewajiban hukum.Dengan demikian badan hukum jugamerupakan pendukung hak dan kewajibanberdasarkan hukum yang bukan manusia.Namun demikian dalam masalah pertanggungjawaban pidana selaludihubungkan dengan subyek hukum berupaorang. Menurut Kitab Undang-undang HukumPidana, pada dasamya yang menjadi objekpemidanaan hanya manusia saja, dan dengansendirinya korporasi atau badan hukum tidakdapat dikenakan pertanggungjawaban secarapidana. Dengan demikian dalam hal terjadisuatu tindak pidana, maka sudah jelaspelakunya adalah manusia, sehingga sudah adaaturan hukum pidana yang akan menjeratpelakunya. Hanya oranglah yang dapatdipertangungjawabkan dan dijatuhi sanksipidana sebagaimana terumus dalam Pasal 10KUHP. Sekalipun dalam Pasal 59 KUHP diaturmengenai kemungkinan tindak pidanadilakukan oleh pengurus, anggota-anggotabadan pengurus atau komisaris-komisaris,namun tetap saja pertanggungjawaban pidanaterhadap koorporasi mengarah pada individu,yaitu orangnya bukan organisasi atau badanusahanya. Mana mungkin korporasi atau badanhukum di hukum mati, dipenjara atau dikurungseperti manusia. Dengan demikian, wajarlahapabila korporasi atau badan hukumdikecualikan atau dikesampingkan sebagaiobjek pemindanaan, karena hanyalah manusiayang dapat melakukan kesalahan ataukejahatan.
Copyrights © 2018