Kejahatan Profesi (profesional crime)adalah suatu jenis kejahatan kerah putih (whitecollar crime) yang dilakukan oleh orang yangmemiliki profesi tertentu, di mana kejahatannyadilakukan ketika sedang menjalankan tugasprofesinya dan/atau dia melakukan kejahatanyang ada hubungan dengan tugas profesinya itu.Kenyataan tersebut menunjukkan bahwawhite collar crime telah mengubah teori-teorikonvensional tentang sebab-sebab terjadinyakejahatan yaitu bahwa akar penyebab kejahatanselalu dihubungkan dengan kemiskinan, kondisimasyarakat serta perilaku perseorangan yg jugadikaitkan dengan kemiskinan. White collar crimelebih menekankan pada STATUS PELAKUNYA,di mana pelaku tersebut memilik posisi dan atauperan penting dalam institusi/organisasinyabahkan profesional dengan kompetensi spesifik.la tidak berada dalam kondisi yang miskin, dantidak kekurangan.Menurut IS Susanto, Kejahatan profesi(Profesional Crime) adalah kejahatan yangdilakukan oleh kalangan profesi (kaumprofesional) dalam melakukan pekerjaannyaseperti Dokter, Notaris, Pengacara, Akuntan danprofesi-profesi lain dengan kompetensi spesifik,yang memiliki ciri-ciri, antara lain:a. Umumnya bersifat perorangan dan tidakmencerminkan suatu organisasi;b. Pelaku memiliki status tinggi di kalanganpenjahat;c. Spesialisasi dalam kejahatan untukmemperoleh keuntungan ekonomis;Dalam dunia kedokteran kita seringmendengar istilah malpraktek. Secara harfiahmalpraktek berasal dari kata “mal†yang berartisalah dan “praktek†yang berarti pelaksanaanatau tindakan yang salah. Meskipun demikianmakna malpraktek banyak dikenal ataudikonotasikan untuk menyatakan adanyatindakan yang salah dalam rangka pelaksanaansuatu profesi (professional misconducf),khususnya di dunia medik dengan sebutanmalpraktek medik (medical malpractice),meskipun sebenarnya dalam profesi lain punterjadi malpraktek.
Copyrights © 2016