Electoral Governance : Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Vol 2 No 2 (2021): KELEMBAGAAN DAN PARTISIPASI DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN

SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) DALAM VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019

Aditya Susmono Tyas Wisanggeni (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 May 2021

Abstract

Pada pelaksanaan verifikasi partai politik untuk menjadi Peserta Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk membantu proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Tulisan ini bertujuan untuk (1) menggambarkan penerapan SIPOL dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu tahun 2019, (2) menganalisis permasalahan yang timbul dalam penerapannya, dan (3) mencari solusi terbaik terkait permasalahan yang ditimbulkannya. Tulisan ini merujuk pada penerapan SIPOL dalam tahap pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Brebes, melalui studi dokumentasi hasil pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik pada KPU Kabupaten Brebes. Hasil pengamatan penulis menunjukkan bahwa: (1) banyak data anggota partai politik dalam SIPOL yang tidak sesuai dengan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan, (2) banyak anggota partai politik hasil sampling yang tidak mengakui/mendukung partai politiknya karena tidak merasa menjadi anggota partai politik tersebut dan baru mengetahuinya pada saat verifikasi faktual oleh KPU, dan (3) operator SIPOL partai politik yang berada di pusat tidak mendelegasikan kewenangannya kepada operator SIPOL di tingkat kabupaten/kota dalam pengelolaan data keanggotaan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

TKP

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui upaya penjaminan hak pilih pasien rumah sakit dalam pemilu. Peneliti memiliki beberapa alasan yang menjadikan permasalahan ini menarik untuk diteliti, pertama, problem empiris dimana tidak ada kesesuaian antara fakta dengan hal yang diidealkan, yaitu hak ...