Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2019/PN.TjP dimana dalam Amar Putusannya Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara dan denda. Hal ini tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU SPPA yang mengatakan bahwa jika ancaman hukuman pidana kumulatif berupa penjara dan denda, maka denda diganti dengan pelatihan kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji apakah pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2019/PN.TjP sudah tepat jika dikaitkan dengan UU SPPA. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (concept approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, terlebih lagi hakim tidak memasukan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) sebagai pertimbangan, sehingga berdampak pada penjatuhan hukuman yang tidak tepat. Hakim lebih mempertimbangkan pada Penjelasan Umum UU Perlindungan Anak yang menyebutkan perlunya pemberatan sanksi pidana pada Pelaku Kejahat Terhadap Anak. Dengan mengabaikan Pasal 71 Ayat (3) akan menghilangkan sifat kemanfaatan yang diperoleh dari pelatihan kerja yang diberikan pada Anak sehingga Anak akan berpotensi mengulangi kejahatan di kemudian hari.
Copyrights © 2021