Tersangka dalam proses peradilan pidana memiliki hak mendapatkan perlakuan yang adil dengan mendapatkan bantuan hukum di proses penyelidikan dan penyidikan, hal tersebut merupakan kewajiban dari Aparat Penegak Hukum. Bantuan hukum yang diberikan berupa pemberian penasehat hukum kepada tersangka. Bantuan hukum bertujuan menghilangkan perlakukan diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang Aparat Penegak Hukum. Pelaksaan perlindungan hukum di Polresta Probolinggo belum sepenuhnya berjalan secara optimal, hal tersebut masih memunculkan bebarapa hambatan dari Aparat Penegak Hukum dan masyarakatnya. Penyidik dalam menjalankan tugasnya berkewajiban memberikan bantuan hukum sesuai dengan Pasal 54 KUHAP. Sikap pejabat penyidik dan penyidik dituntut untuk bekerja lebih professional, sehingga pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tidak melanggar hak yang dimiliki tersangka, oleh sebab itu penyidik sebelum melakukan proses pemeriksaan harus berkoordinasi dengan penasihat hukum agar jalannya persidangan berjalan secara optimal dan adil, berdasarkan pada Pasal 115 KUHAP. Adanya koordinasi yang dilakukan penyidik dan pejabat penyidik belum sepenuhnya berjalan secara optimal, hal tersebut dapat dilihat dari proses pemeriksaan tersangka masih terdapat beberapa tersangka yang belum adanya pendampingan penasihat hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis. Jenis data penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara yang disertai dokumentasi. Teknik analisis menggunakan metode teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa a. Pendekatan awal, b. Pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen, c. penyusunan rencana pemecahan masalah, d. pemecahan masalah atau intervensi e. Resosialisasi. Perlindungan hukum terhadap tersangka di proses penyelidikan dan penyidikan perlu diperhatikan, jika tidak akan terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan kurang maksimal proses penagakan hukum.
Copyrights © 2021