Pada pembangunan saluran sekunder dan lining saluran pada saluran primer daerah irigasi amandit di kabupaten hulu sungai selatan menggunakan pengendalian mutu yang berpedoman pada peraturan menteri nomor : 04/PRT/M/2009 tentang sistem manajemen mutu (SMM) yang dituangkan dalam dokumen rencana mutu kontrak (RMK). pengendalian mutu dihitung berdasarkan seberapa besar kepatuhan pelaksaanaan pekerjaan terhadap produk penjaminan mutu antara lain penyedia jasa terhadap dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan kepatuhan pengawas lapangan terhadap spesifikasi teknis, gambar teknis, dan dokumen administrasi terkait mutu. Pada proyek ini untuk pekerjaan tanah dan pekerjaan beton yang merupakan item mayor dalam pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan pengendalian mutu hal ini terlihat dari prosedur yang dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
Copyrights © 2018