Kertha Patrika
Vol 39 No 01 (2017)

URGENSI KLAUSULA DEFINISI DALAM PERJANJIAN KERJA

Cristoforus Valentino Alexander Putra (Fakultas Hukum Universitas Musamus)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2017

Abstract

AbstrakPenelitian ini mengkaji mengenai pentingnya pengaturan perjanjian kerja dan perlunya penguatan klausula definisi pada perjanjian kerja guna meminimalisir terjadinya penafsiran berbeda antara para pihak dalam perjanjian kerja. Penelitian ini bersifat normatif, mendasarkan pada data sekunder sebagai sumber data utama. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa salah satu faktor penyebab perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja adalah kurangnya pemahaman terhadap perjanjian kerja dan perbedaan penafsiran terhadap perjanjian kerja itu sendiri. Perlu penguatan klausula definisi untuk membentuk perjanjian kerja yang lebih memberikan kepastian hukum dan melindungi para pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban, khususnya terhadap pekerja yang secara nyata memiliki posisi lebih rendah dibandingkan dengan pengusaha.Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Klausula Definisi, Hukum Ketenagakerjaan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...