Pengakuan tanah ulayat adat menjadi masalah yang membutuhkan pola penanganan yang tepat termasuk pada tanah ulayat di kehidupan adat Malind-Anim Kabupaten Merauke. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa yang menjamin kepastian hukum dan menelaah faktor-faktor yang mempengaruhi konstruksi penyelesaian sengketa tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Malind-Amin. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Metode analisa yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif analitis yang diperoleh dari data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakekat penyelesaian sengketa tanah hak ulayat dengan hukum adat dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum positif dan mekanisme hukum adat. Adapun penyelesaian sengketa pada obyek sengketa yang telah memiliki sertifikat berdasarkan pelepasan dari lembaga adat dengan melalui mediasi, sinkronisasi/harmonisasi hukum dan pembuatan peraturan daerah. Kendatipun demikian, upaya penyelesaian tersebut mengalami berbagai faktor hambatan yang meliputi faktor internal maupun eksternal.
Copyrights © 2019