Kertha Patrika
Vol 41 No 3 (2019)

Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat Malind-Anim

Ahyuni Yunus (Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia)
Ahmad Ali Muddin (1Praktisi Hukum Kabupaten Merauke, Papua)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2019

Abstract

Pengakuan tanah ulayat adat menjadi masalah yang membutuhkan pola penanganan yang tepat termasuk pada tanah ulayat di kehidupan adat Malind-Anim Kabupaten Merauke. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa yang menjamin kepastian hukum dan menelaah faktor-faktor yang mempengaruhi konstruksi penyelesaian sengketa tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Malind-Amin. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Metode analisa yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif analitis yang diperoleh dari data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakekat penyelesaian sengketa tanah hak ulayat dengan hukum adat dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum positif dan mekanisme hukum adat. Adapun penyelesaian sengketa pada obyek sengketa yang telah memiliki sertifikat berdasarkan pelepasan dari lembaga adat dengan melalui mediasi, sinkronisasi/harmonisasi hukum dan pembuatan peraturan daerah. Kendatipun demikian, upaya penyelesaian tersebut mengalami berbagai faktor hambatan yang meliputi faktor internal maupun eksternal.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...