Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tiga isu hukum yang muncul sehubungan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU), yakni terkait dengan singkatnya batasan waktu PKPU, perihal ketentuan batasan waktu yang menjadi penyebab gagalnya upaya perdamaian debitor dengan para kreditor, serta mengenai perlindungan hukum bagi kepentingan debitor untuk mencegah kepailitan. Artikel ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis secara kualitatif sejumlah dokumen resmi, buku, dan hasil penelitian yang berhubungan dengan objek penelitian yang didukung dengan hasil wawancara dari para narasumber terkait. Studi yang dihasilkan menyimpulkan bahwa: UUK-PKPU memberikan jangka waktu yang singkat terhadap debitor dengan maksud agar debitor benar-benar mampu untuk melakukan upaya penawaran perdamaian kepada kreditur terkait pembayaran utang-untangnya; jangka waktu bukan penentu gagalnya suatu upaya perdamaian dalam PKPU, tetapi justru memberikan pengaruh terhadap proses tercapainya PKPU; dan UUK-PKPU ini juga telah memberikan jaminan perlindungan hukum berupa kepastian terhadap debitor untuk mencegah kepailitan.
Copyrights © 2017